Catat! Berlaku 17 Juli, Ini Ketentuan Baru Layanan Kereta Api di Masa Pandemi

Ketentuan syarat perjalanan terbaru itu berlaku untuk operasional pelayanan perjalanan kereta api komuter, dan dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi yaitu KRL Jabodetabek

Catat! Berlaku 17 Juli, Ini Ketentuan Baru Layanan Kereta Api di Masa Pandemi

Wowsiap.com - Bagi pengguna transportasi kereta perlu mencatat, bahwa KAI Commuter akan menyesuaikan operasional perjalanan kereta api mengikuti ketentuan terbaru yang telah dikeluarkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), yakni Surat Edaran (SE) No.72 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi COVID-19mulai 17 Juli 2022 mendatang.

Ketentuan syarat perjalanan terbaru itu berlaku untuk operasional pelayanan perjalanan kereta api komuter, dan dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi yaitu KRL Jabodetabek, KRL Yogyakarta-Solo, serta KA-KA Lokal di beberapa wilayah operasi.

Kepala Sekretaris Perusahaan KAI Commuter, Anne Purba dalam keterangan tertulisnya yang diperoleh pada Senin (11/7/2022) menjelaskan, berdasarkan ketentuan SE No.72/2022, pengguna KA komuter diwajibkan untuk vaksin COVID-19 terlebih dahulu, sebagai syarat menggunakan KRL ataupun KA Lokal.

Adapun syarat-syarat dalam menggunakan KRL maupun KA Lokal antara lain:

a. Memperlihatkan sertifikat vaksinasi dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat akan masuk area stasiun,

b. Memperlihatkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama jika tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi,

c. Menggunkan masker dengan benar hingga menutup hidung, mulut dan dagu secara sempurna sesuai dengan aturan, serta selalu mencuci tangan sebelum dan sesudah naik kereta.

Baca juga berita terkini covid 19 di wowsiap.com

“Khusus untuk pengguna KRL yang membawa anak-anak khususnya balita, kami imbau untuk menghindari kepadatan saat hendak menggunakan KRL. Petugas juga akan mengatur pergerakan pengguna anak-anak yang akan menggunakan KRL, selama tidak terlalu padat petugas akan mengizinkan untuk naik KRL,” kata Anne.

Sementara itu, pelayanan KRL Jabodetabek dan KRL Yogyakarta – Solo sesuai dengan SE No.72/2022 diperkenankan melayani pengguna hingga 80 persen dari kapasitas, dengan tempat duduk dapat terisi penuh. Sedangkan untuk pengguna KA Lokal perkotaan di wilayah Merak, Bandung, Yogyakarta, dan Surabaya diperkenankan melayani jumlah kapaitas pengguna paling banyak 100 persen dari ketentuan, dimana untuk ketentuan pelayanan penjualanan tiket KA Lokal perkotaan yaitu 100 persen untuk penjualan tiket dengan tempat duduk, dan tambahan kuota 50 persen penjualan tiket tanpa tempat duduk.

 

EDITOR : Sulaeman

Comments

Popular posts from this blog

11 Situs Website Jual Rumah Terbaik yang Ada di Indonesia

Kapan Katarak Dioperasi? Pastikan Kondisinya

Data kambing - 5